Konsultan Pajak merupakan profesi yang memiliki peluang luas saat ini. Terlebih dalam Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru-baru ini telah disahkan oleh DPR menyatakan bahwa Nomor Identitas Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tentu saja dengan aturan tersebut Wajib Pajak (WP) akan bertambah, sehingga kebutuhan akan Konsultan Pajak semakin banyak. Hal ini disampaikan oleh Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, A-CPA, CERA, BKP, dalam Kuliah Umum Perpajakan yang digelar oleh Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) Jakarta, Sabtu (23-10-2021) secara online.
“Selain peluang menjadi Konsultan Pajak, orang yang mempelajari perpajakan dengan serius memiliki peluang pekerjaan yang luas, karena cukup banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja bidang perpajakan,” jelasnya.
Di penghujung paparannya, Nur Hidayat berpesan, agar nantinya setelah menjadi Konsultan Pajak atau bekerja di bidang perpajakan, untuk selalu profesional dan bertanggung jawab. Selain itu, ilmu perpajakan merupakan ilmu praktis, sehingga harus benar-benar menguasai dan memahami secara mendalam dan mengerjakan pekerjaanya dengan baik, tidak hanya sebatas tahu saja.
Kuliah Umum dengan topik “How to Be Tax Consultant” tersebut disampaikan untuk pembekalan Mahasiswa Program Studi Akuntansi USNI menjelang lulus. Diharapkan dengan bekal keahlian perpajakan tersebut mampu bersaing di dunia kerja nantinya.