Seminar Online IKPI: “Bijak Menghadapai Sengketa Pajak”

Sengketa pajak memang bukan hal yang disenangi banyak Wajib pajak (WP). Banyak hal tentunya yang menjadi alasan selain menyita waktu juga menyita energi dan materi. Namun, bagi Konsultan Pajak dan juga Kuasa Hukum Perpajakan, sengketa sudah menjadi hal biasa jika ada hal yang dirasa tidak sesuai. Hal ini yang digaris bawahi oleh Direktur TAXAcc Consulting, Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, A-CPA, CAPF, CERA, BKP dalam Seminar Online “Bijak Menghadapai Sengketa Pajak” yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pusat pada Jumat, 17 September 2021.

 

“Jika sengketa pajak ditakuti, seharusnya kita tidak melawan atau memancing-mancing untuk sengketa. Nah, untuk menghindarinya tentu saja kita harus rapi dalam menyiapkan dokumen perpajakannya. Jika ada SP2DK, tentu disikapi dengan bijak,” jelas Nur Hidayat.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau  Keterangan (SP2DK) jika tidak ditindaklanjuti dengan bijak, bisa berujung pada Pemeriksaan, dan ini menjadi muara dalam bersengketa nantinya baik banding maupun gugat. Topik seputar SP2DK ternyata sedang diminati oleh banyak Konsultan Pajak saat ini, terlihat dari antusiasme peserta seminar yang luar bisa menanggapi hal ini. Pertanyaan dari peserta seminar hampir sebagian besar seputar SP2DK yang saat ini sedang banyak diterima oleh WP.

 

Open chat
1
welcome
Hello, Welcome at TaxAcc
Can we help you?