Badan hukum koperasi saat ini memiliki kewajiban yang sama dengan badan hukum bisnis lainnya dalam hal perpajakan. Kewajiban untuk melapor, menyetor serta kewajiban pemungutan pajak yang juga melekat pada koperasi. Sehingga pengetahuan perpajakan menjadi mutlak harus dikuasai oleh pengelola koperasi. Oleh sebab itu, Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) menggelar Pelatihan Perpajakan Koperasi Kredit yang berlangsung selama tiga hari, Kamis-Sabtu (28-30/09/2023) di Hotel Santika Premiere Gubeng – Surabaya.
Pelatihan tersebut menghadirkan pembicara dari TAXAcc Consulting dengan tema bahasan meliputi Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 4 (2) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebagai narasumber utama, Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, A-CPA, CAPF, CERA, BKP menjelaskan beragam teori dan perhitungannya hingga tips-tips dalam perpajakan. Selain itu, Nur Hidayat didampingi oleh Mulyadi Saputra yang memberikan penjelasan terkait dengan praktik penggunaan aplikasi-aplikasi perpajakan.
Nur Hidayat juga memaparkan tips-tips dalam menghadapi SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) serta kesiapan menghindari dan menghadapi pemeriksaan pajak. Sebab menurut Nur Hidayat, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerap mengirimkan SP2DK sementara Wajib Pajak banyak yang kebingungan dan tidak tahu cara penyelesaiannya.
Pelatihan Perpajakan ini diikuti oleh sedikitnya lima puluh peserta dari Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) dan Koperasi Primer yang tersebar di wilayah Indonesia.