Sengketa pajak terus menarik untuk dibahas dalam beragam diskusi. Salah satu alasannya karena sengketa pajak merupakan langkah akhir dalam memperjuangkan hak Wajib Pajak. Meski sengketa pajak memiliki beragam tahapan, dari Quality Assurance (QA), Keberatan, Banding, Gugatan bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah hukum luar biasa. Namun saat ini, PK menjadi kerap diajukan baik dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun dari pihak WP. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, A-CPA, CAPF, CERA, BKP saat menjadi Instruktur dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pusat, Jumat (20/5/2022) melalui media Zoom Meeting.
Dalam diskusi yang mengusung tema “Sengketa Pajak Bagaimana Menyikapinya?” tersebut, Nur Hidayat menjelaskan beragam metode dalam menghindari dan menghadapi sengketa pajak, menurutnya jika sengketa masih bisa untuk dihindari maka sebaiknya dihindari, tetapi jika harus bersengketa di pengadilan harus siap menghadapinya.
“Sengketa biasanya berawal dari Pemeriksaan Pajak, sementara Pemeriksaan Pajak sendiri biasanya diawali dari SP2DK atau secara kasar karena adanya ketidakpuasan Account Representative (AR) dalam memperoleh data dan keterangan, makanya diajukan Pemeriksaan Pajak. Tetapi sejatinya, Pemeriksaan Pajak merupakan hal yang lumrah dalam sistem perpajakan kita yang menganut Self Assessment System, maka salah satu pemeriksaan tersebut disebut sebagai Pemeriksaan Menguji Kepatuhan Pajak,” terang Nur Hidayat.
Lanjutnya, “Pemeriksaan Pajak inilah sering kali menjadi pintu gerbang Sengketa Pajak, karena Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikeluarkan oleh DJP dari hasil pemeriksaan tersebut yang dianggap oleh WP tidak sesuai, hingga akhirnya diteruskan ke QA misalnya, lalu ke Keberatan, dan jika masih dirasa belum mendapatkan keadilan maka sampaikan ke Banding atau bahkan langsung di Gugat saat menerima STP tersebut,” jelasnya.
Bahasan dalam diskusi tersebut tak hanya sampai disitu, Nur Hidayat sebagai instruktur utama menjelaskan langkah-langkah dan tahapan hingga sengketa di ranah Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Diskusi ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.