Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak Tahun 2022 termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% kini menjadi 11% pun telah berlaku sejak Bulan April 2022. Hingga saat ini aturan turunan dari PPN tersebut pun telah diterbitkan bersamaan sebanyak 14 PMK yang mengatur secara spesifik pada bidang-bidang tertentu. Sehingga, pembahasan mengenai hal ini masih terus berlanjut, beragam diskusi dan seminar pun digelar untuk membedah aturan tersebut.
Salah satu yang mengadakan diskusi terkait perubahan tarif PPN adalah Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis Universitas Kristen Maranatha Bandung, dengan mengusung tema “Dampak Perubahan Tarif dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan” dengan menghadirkan pembicara, Direktur TAXAcc Consulting, Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, A-CPA, SAPF, CERA, BKP dan Agatha Caecaria, SE dari Kantor Konsultan Pajak, Jumat (22/04/2022).
Dalam paparannya, Nur Hidayat membahas mengenai dampak yang besar dari kenaikan 1 % PPN. “Secara angka memang kenaikannya hanya satu persen, tetapi PPN merupakan pajak tidak langsung, sehingga dampaknya bisa lebih besar dari itu. Sepanjang jalur distribusi bisa saja terus membebankan PPN tersebut, dan yang kini terjadi harga-harga semua ikut naik, ditambah momen Ramadhan dan Idul Fitri yang sudah lumrah harga naik ditambah kini PPN dan Petramax juga ikut naik, menjadi tidak terkendali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nur Hidayat mengatakan, bukan tidak boleh tarif pajak naik, karena negara-negara lain juga melakukan hal yang sama, tetapi harus tepat momennya. Saat ini kondisi bisnis juga baru mulai bangkit sejak terpuruk saat pandemi. Tentu saja, kenaikan tersebut bisa berdampak buruk bagi iklim bisnis yang kini sedang tak stabil.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi melalui media Zoom tersebut diikuti lebih dari 170 peserta baik dosen maupun mahasiswa.