Lagi Menjadi Instruktur di PPL IKPI dengan Topik “Corporate Tax Risk Management”

Perusahaan memang memiliki risiko perpajakan yang besar, hal ini dikarenakan besarnya potensi setoran pajak berasal dari Wajib Pajak Badan tersebut. Oleh sebab itu, menganalisa risiko perpajakan perusahaan menjadi cukup penting, agar kemungkinan-kemungkinan buruk terhadap perusahaan terkait perpajakan bisa dihindari atau meminimalisir. Tentu saja topik tersebut cukup menarik untuk dipahami dan didalami oleh Konsult an Pajak maupun dari pelaksana perpajakan di suatu perusahaan.

Dalam paparannya, Dr. Nur Hidayat, Ak, Ca, A-CPA, CAPF, CERA, BKP menjelaskan bahwa risiko di ranah perpajakan tak bisa dianggap enteng, tak sedikit perusahaan gulung tikar akibat sanksi pajak yang besar. “Untuk meminilimalisir risiko pajak, maka yang paling penting adalah perencanaan pajak (tax planning) yang benar-benar tidak melanggar aturan perpajakan,” jelasnya.

Setidaknya, menurut Nur Hidayat terdapat empat teknik dalam mengelola risiko, yakni menghindari risiko tersebut, kemudian mengurangi, memindahkan dan menangani risiko. Dalam hal pemindahan risiko, maka perusahaan hendaknya menempatkan pegawai bagian pajak yang kompeten kemudian menggunakan jasa konsultan pajak untuk menganalisanya.

“Jadi jangan sayang keluar uang, karena ketika mendapatkan sanksi pajak jauh lebih besar ketimbang menyewa atau memperkerjakan pegawai yang kompeten, lebih lagi penghematan bisa lebih efektif dan efisien jika pajak dikerjakan oleh orang yang paham aturan dan paham pelaksanaan,” kata Nur Hidayat dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Jarak Jauh yang selenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pusat, Sabtu (18/06/2022) melalui media Zoom tersebut.

Open chat
1
welcome
Hello, Welcome at TaxAcc
Can we help you?