Kupas Tuntas Penyiapan SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Wajib Pajak Badan (WP Badan) sesuai ketentuan syarat formalnya. Terlebih untuk SPT Tahunan yang merupakan agenda rutin tiap tahun dengan jatuh tempo bulan Maret dan April. Semua perusahaan tengah sibuk menyiapkan laporan keuangan untuk mendukung pelaporan pajak (SPT) tersebut. Sedikit ringan bagi perusahaan yang memiliki pendamping Konsultan Pajak dalam memproses SPT Tahunan tersebut.

Pasalnya, menyajikan SPT Tahunan tidak sekedar mengisi formulir semata, namun banyak hal yang perlu diperhatikan, salah satunya ekualisasi data hingga Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR). Ekualisasi tersebut termasuk Omzet pada PPN, Beban Gaji pada SPT 21, Beban Sewa pada PPH Pasal 4 ayat 2 dan lain sebagainya. Sementara menjaga konsistensi rasio pajak perusahaan dibutuhkan pemahaman perpajakan yang mumpuni dan akan terakomodir dengan Konsultan Pajak.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Nur Hidayat, Ak, Ca, A-CPA, CAPF, CERA, BKP dalam seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Bandung (FEB UM Bandung) yang bertajuk “Kupas Tuntas & Diskusi Persiapan Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan 2021” Sabtu (16/04/2021) yang diselenggarakan melalui Media Zoom.

Seminar tersebut diikuti lebih dari dua ratus peserta, serta live melalui Youtube. Peserta tak hanya dari mahasiswa UM Bandung saja, tetapi dari berbagai kalangan dan umum. Sebelum acara dimulai, terlebih dahulu acara dibuka oleh Dekan FEB, Dr. Ia Kurnia, M.Pd, CPRM dengan moderator seminar, Yuniati, SE, M.Ak.

Open chat
1
welcome
Hello, Welcome at TaxAcc
Can we help you?