Keberadaan Profesi Konsultan Pajak di Indonesia ditandai dengan berdirinya organisasi konsultan pajak (saat ini dikenal dengan nama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia – IKPI) pada tanggal 27 Agustus 1965 pembentukan organisasi ini dicatat sebagai awal keberadaan Konsultan Pajak secara formal.
Tahun 2020 IKPI telah berulang tahun ke-55, yang artinya keberadaan Profesi Konsultan Pajak di Indonesia tidak muda lagi tetapi telah memasuki usia kematangan. Namun demikian, masih sering terjadi salah anggapan (gagal paham) terhadap keberadaan profesi ini, penulis menduga salah satu sebabnya adalah minimnya literatur dan buku-buku yang membahas secara utuh tentang KONSULTAN PAJAK.
Berangkat dari alasan itulah penulis mencoba menyuguhkan buku ini kepada pembaca, diharapkan selain sebagai pengisi kekosongan literatur, juga dapat memberikan pemahaman yang utuh tentang Profesi Konsultan Pajak, sehingga menyadari peran pentingnya profesi ini dalam sebuah Negara yang pemungutan pajaknya menganut self assesment system.
Buku kecil ini memasukkan isi yang padat mulai dari sejarah perkembangan dan beberapa diskursus, peran dan eksistensi konsultan pajak, sampai kepada tantangan kemajuan teknologi 4.0 dan paham fanatisme agama; perbedaan mendasar antara Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum (Advokat) di Pengadilan Pajak; tak terkecuali soal payung hukum profesi ini yang belum tuntas dipersoalkan.
Penulisan buku ini tidak semata untuk tujuan penggunaan bagi praktisi perpajakan, tetapi juga dirancang sebagai buku penunjang mata kuliah “Perpajakan, Hukum Pajak, dan Kapita Selekta Perpajakan” yang diajarkan pada program studi Perpajakan dan konsentrasi Perpajakan (pada program studi Akuntansi, Kebijakan Publik, Administrasi Niaga, dan Hukum Bisnis) mulai dari jenjang diploma/sarjana(D4/S1) dan pascasarjana (S2 dan S3).
Selain itu, buku ini juga diharapkan dapat menjadi referensi bagi para peneliti perpajakan yang sedang melengkapi literatur (kajian pustaka), dan bagi mahasiswa yang sedang menulis tugas akhir (skripsi, tesis, dan disertasi) untuk mengisi kekosongan literatur tentang Profesi Konsultan Pajak yang selama ini sulit didapatkan.
Buku yang ada ditangan Anda, ditulis oleh Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, CAPF, CERA, BKP seorang Doktor Akuntansi Perpajakan alumni FEB Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung (praktisi konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak yang sekaligus merangkap sebagai akademisi di bidang perpajakan yang telah dijalaninya lebih dari 10 tahun, aktif di organisasi profesi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia).