Pengadilan Pajak merupakan langkah akhir bagi Wajib Pajak memperjuangkan keadilan perpajakan. Meski, putusan Pengadilan Pajak masih bisa diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), tetapi setidaknya Pengadilan Pajak berkekuatan hukum tetap, sementara PK merupakan langkah hukum luar biasa. Selain itu merupakan tempat bagi WP mendapatkan posisi yang sejajar dengan Fiskus (Direktorat Jenderal Pajak) dalam memberikan pembuktian, argumentasi dan sanggahan atas koreksi, tagihan, denda serta sengketa lainnya yang dituduhkan kepada WP.
TAXAcc Consulting, memberikan pendampingan dalam bersengketa di Pengadilan Pajak seperti Banding, Gugatan hingga Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), dengan SDM yang mumpuni disertai dengan kelengkapan izin sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.