Membahas tentang pajak memang tidak ada habisnya, selain aturan perundang-undangan yang terus berubah, pajak memiliki dimensi yang luas, tidak berdiri sendiri serta merupakan hilir dari suatu transaksi bisnis. Oleh sebab itu, bagi anggota organisasi Konsultan Pajak, seperti IKPI, Perkopi, AKP2I dan organisasi-organisasi lainnya mewajibkan anggotanya untuk mengikuti Pengembangan Profesional Lanjutan (PPL) untuk update pengetahuan bagi anggotanya.
Direktur TAXAcc Consulting, Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, CAPF,A-CPA, CERA, BKP kembali menjadi pembicara dalam PPL Jarak Jauh yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Selasa (12/07/2022). Kali ini, tema yang diusung adalah “Bersiap Menghadapi SP2DK & Pemeriksaan Pajak Pasca SPT Tahunan” yang dikuti oleh anggota IKPI serta kalangan umum.
Dalam paparannya, Nur Hidayat menyoroti empat hal yang menurutnya amat penting, yakni Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan, Laporan Keuangan, menanggapi surat dari Kantor Pajak (SP2DK) dan menghadapi pemeriksaan pajak. “SP2DK itu surat permintaan klarifikasi data, maka yang perlu kita lakukan adalah memberikan klarifikasi atas pertanyaan-pertanyaan dari Kantor Pajak. Ini biasanya timbul dari tidak equal dalam SPT Tahunan, ada pemenuhan kewajiban perpajakan belum sesuai ketentuan atau kewajaran penghasilan dan pertumbuhan aset,” paparnya.
Dalam menghadapi hal tersebut, Nur Hidayat memberikan tips, pertama, ungkap data sebenarnya. Kedua, ekualisasi SPT Tahunan Vs PPN (Omzet & Penjualan), SPT Tahunan Vs PPh 21 (Beban Gaji), SPT Tahunan Vs PPh 4 (2), SPT Badan Vs. PPh Potput. Ketiga, perhatikan nilai kewajaran/rasio. Keempat, cermati dalam Pengisian Kolom HPP pada SPT Tahunan Badan. Kelima, cermati dokumen dengan lawan transaksi (Faktur Pajak, Bukti Potong, dll).