Aspek Pajak Notaris dan PPAT

Pengurus Daerah Kabupaten Garut (Pengda Kab. Garut) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar seminar bertajuk “Aspek Peraturan Perpajakan dalam Jabatan Notaris dan PPAT” Selasa (21-12-2021) di Hotel Harmoni Garut. Pada seminar ini salah satu pembicaranya adalah Direktur TAXAcc Consulting, Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, CAPF, CERA, BKP yang mengetengahkan materi tentang ‘Aspek Perpajakan Profesi Notaris & PPAT dan Pertanggungjawaban dalam SPT Tahunan.

Dalam penjelasannya, Nur Hidayat memaparkan aspek pajak pada profesi ini diantaranya PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 23 hingga PPN bagi Notaris yang telah mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). “Untuk pemotongan PPh Pasal 21 apabila Notaris atau PPAT mendapatkan pekerjaan dari Badan (perusahaan), dan memotong PPh Pasal 21 apabila memperkerjakan karyawan atau tenaga ahli. Lalu untuk PPh Pasal 25 merupakan Angsuran Pajak dan PPh Pasal 29 merupakan penyetoran Kurang Bayar saat SPT Tahunan,” jelas Nur Hidayat.

Selain itu, Profesi Notaris dan PPAT sendiri dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai Pasal 14 ayat (2), (3) dan (4) Undang-undang pajak Penghasilan (UU PPh) yang hanya berlaku untuk Orang Pribadi Pekerjaan Bebas. Syarat menggunakannya yakni peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari 4,8 miliar, memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Apabila tidak memberitahukan, dianggap memilih pembukuan. Serta wajib menyelenggarakan pencatatan.

Dalam seminar yang diikuti lebih dari seratus peserta ini, selain Nur Hidayat, hadir pula pembicara dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut, Arif Wijaya, S.E, dan Kilat Syaiful Falah, A, Md., A. Pj., yang memaparkan tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Open chat
1
welcome
Hello, Welcome at TaxAcc
Can we help you?