Masih ingat dengan ucapan Benjamin Franklin seorang ahli fisika asal Amerika Serikat? Ia pernah mengatakan, “In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes.” Menurutnya, hanya kematian dan pajak yang pasti di dunia ini, selain itu penuh ketidakpastian. Tak luput pula bidang Penelitian pada perguruan tinggi plat merah seperti Universitas Padjadjaran (Unpad) sekalipun. Oleh sebab itu, konsultan pajak bersertifikat dari Taxacc Consulting, Dr. Nur Hidayat, Ak., CA., A-CPA., CAPF., CERA., BKP., memberikan pelatihan secara daring kepada para peneliti di lingkungan universitas terbesar di Jawa Barat tersebut.
Dalam penjelasannya, ada beberapa aspek perpajakan yang terkait langsung dengan penelitian, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2, serta Bea Meterai. “PPN pada penelitian meliputi pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak ini dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP),” ujar Nur Hidayat seperti dilansir dari Unpad.ac.id, Kamis, 3 Desember 2020.
Lebih lanjut Nur Hidayat yang juga menjelaskan, “PPN dikenakan dari mulai jalur produksi sampai kepada konsumen akhir. Kalau dalam hal ini peneliti membeli BKP dan tidak akan dijual lagi, tentu itu akan menjadi konsumen akhir yang harus membayar PPN-nya,” lanjutnya.
Alumnus Program Doktor Ilmu Ekonomi Unpad ini menjelaskan, sementara PPh Pasal 21 dibebankan terkait honorarium peneliti, asisten peneliti, staf administrasi ataupun orang pribadi yang diikutsertakan dalam penelitian. Untuk PPh Pasal 23 menurut Nur akan dibebankan jika penelitian menggunakan jasa konsultan atau jasa pihak ketiga serta melakukan persewaan atas aset. Sementara itu, Nur mengatakan, PPh Pasal 4 Ayat 2 terkait dengan sewa. Jika penelitian yang dilakukan memiliki jangka panjang, dan dibutuhkan sewa atas tempat sekretariat, maka peneliti akan dikenakan pajak tersebut. Hal itu sejalan dengan Direktur Keuangan dan Tresuri Unpad Edi Jaenudin, M.Si., Ak., CA, mengatakan dosen yang melakukan penelitian di lingkungan Universitas Padjadjaran diharapkan untuk mematuhi aspek perpajakannya.
“Seiring berubahnya Unpad sebagai PTN Badan Hukum, berpengaruh pula terhadap perlakuan perpajakannya. Sebelum PTN Badan Hukum, kewajiban perpajakan di Unpad terbilang rileks. Bahkan, Unpad tidak dikenakan pajak atas hasil operasinya,” sebagaimana dikutip oleh https://ketik.unpad.ac.id/.
Kemudian Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Unpad Prof. Dr. Ida Nurlinda, M.H., mengatakan, kewajiban perpajakan atas operasional penelitian merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepatuhan Unpad terhadap peraturan terkait perpajakan. Prof. Ida berharap dosen dan peneliti bisa memahami aspek perpajakan guna mewujudkan aktivitas riset yang optimal. “Riset tidak saja mendatangkan inovasi tetapi prosesnya risetnya memenuhi good governance,” kata Prof. Ida.
Sumber berita: https://ketik.unpad.ac.id/posts/989/berikut-aspek-perpajakan-yang-terkait-langsung-dengan-penelitan-1