Webinar IKPI: Memahami Profesi Konsultan Pajak

Konsultan Pajak kini menjadi profesi yang seksi hingga kian banyak diminati, beragam alasan tentunya yang melatarbelakangi hal ini. Tetapi, tidak sedikit yang hanya tergiur dengan iming-iming materi yang akan didapatkan tanpa mempelajari seluk-beluk profesi ini lebih mendalam. Oleh sebab itu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pusat menggelar Webinar PPL JJ-IKPI dengan tajuk “Tata Kelola Kantor Konsultan Pajak: Memahami Profesi Konsultan Pajak” Jumat (03/07/2021) dengan pembicara Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, A-CPA, CAPF, CERA, BKP., dipandu oleh moderator Benjamin Intan, M.Ak, BKP, CTA, CPA, Ak.

Acara  yang berlangsung selama emat jam sejak pukul 13.30 sd. 17.50 WIB tersebut disambut antusias oleh peserta, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Salah satu yang menarik bagi para peserta yakni bagaimana cara menghadapi klien WP, berhadapan dengan Fiskus dan menyikapi kontrak perjanjian kerjasama antara konsultan pajak dengan kliennya. Sebab menurut Nur Hidayat, kontrak perjanjian harus jelas dan menaungi kedua belah pihak agar tak saling menyalahkan dikemudian hari, dan konsultan pajak tak terseret pada masalah-masalah di luar tanggung jawabntya.

Untuk lebih jelas mengenai hal-hal yang harus disiapkan dan dipahami oleh seorang Konsultan Pajak, dapat pula dibaca dan dipelajari pada buku karya Nur Hidayat yang berjudul “Profesi Konsultan Pajak di Indonesia”. Dalam buku tersebut secara rinci di jelasakan wewenang, hak, tanggung jawab serta aturan-aturan Konsultan Pajak secara lengkap.

Pesan Buku klik “disini” 

 

Open chat
1
welcome
Hello, Welcome at TaxAcc
Can we help you?