Seminar Nasional Urgensi Kenaikan Tarif PPN

Semenjak Pandemi Covid-19, kegiatan belajar tatap muka dibatasi, bahkan sempat tidak diperkenankan, termasuk menggelar kegiatan seminar. Padahal, mengikuti seminar secara tatap muka memiliki kelebihan tersendiri, selain bisa berinteraksi langsung dan dua arah, banyak yang meyakini tatap muka lebih efektif dan mudah paham atas penjelasan narasumber. Tentu saja, kala wabah Covid-19 mereda, banyak yang langsung menggelar kegiatan tatap muka, hal tersebut juga dilakukan oleh Panitia Seminar Nasional Mahasiswa Akuntansi Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis (STEMBI) Bandung, Sabtu 5/2/2022 di Aula Masjid Mujahidin, Jl. Sancang No. 6, Bandung.

Seminar Nasional tersebut mengusung tema “Menguak Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)” dengan pembicara utama, Direktur TAXAcc Consulting, Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, A-CPA, CAPF, CERA, BKP dan Praktisi Pajak, Atin Friatna, SE, BKP. Dalam paparannya, Nur Hidayat mengkritisi kebijakan kenaikan tarif PPN yang kini telah diundangkan, menurutnya kenaikan satu persen dari semula sepuluh persen penjadi sebelas persen seperti tidak ada seberapa, namun di lapangan kenaikan bisa saja lebih dari itu, sebab PPN merupakan pajak yang ditanggung konsumen akhir, dan bisa terus naik sepanjang jalur distribusi.

“Kenaikan tarif PPN sudah niscaya karena telah diundangkan, yang perlu kita lakukan adalah menyikapi hal ini dengan bijak. Untuk Pengusaha, lebih baik redam gejolak pasar dengan menghitung ulang formula HPP (Harga Pokok Penjualan) sehingga harga jual tetap stabil. Untuk masyarakat luas, lebih bijak dalam berbelanja dan jeli terhadap konsumsi barang,” jelasnya.

Selain itu, dalam seminar yang dihadiri lebih dari 100 peserta ini, Nur Hidayat juga menjelaskan betapa penting pajak bagi negara. Indonesia bertumpu dari pendapatan pajak, namun seharusnya pajak orang kaya yang mestinya ditingkatkan. Sebab PPN pajak tidak langsung dan cenderung lebih sulit memilahnya, padahal pajak berasaskan keadilan. “Jika ingin adil, harusnya pajak Orang Pribadi  yang ditingkatkan, meski di UU HPP ada lapisan baru tiga puluh lima persen, menurut saya harusnya ada satu lapisan lagi di atasnya,” jelas Nur Hidayat.

Sementara, Atin Friatna memaparkan tentang aturan teknis PPN yang kini berubah di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Acara diikuti oleh Mahasiswa STEMBI, Dosen dan juga Masyarakat umum.

Open chat
1
welcome
Hello, Welcome at TaxAcc
Can we help you?