Seminar Online IAI: Benefit & Risiko Ikut (Tidak) PPS

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah resmi diundangkan. Banyak perubahan aturan serta kebijakan baru dalam perpajakan di dalamnya. Salah satu yang saat ini sedang ramai diperbincangkan adalah Program Pengungkapan Sukarela atau disingkat PPS. Program yang konon dikatakan sebagai Tax Amnesty Jilid II yang menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbeda ini memang sedang ramai-ramainya didiskusikan. Salah satu yang turut mendiskusikan ini adalah Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Barat (IAI Wil. Jabar), Sabtu 29 Januari 2022.

Kegiatan yang bertajuk “Benefit & Risiko Ikut (Tidak) PPS – Wajib pajak (Tax Amnesty Jilid II” menghadirkan pembicara dari kalang profesional, yakni Fungsional Penyuluh DJP, Agus Puji Priyono, SE, SH, M. Ak, M.AP, Ak, CA, CLA, CPA yang memaparkan kebijakan PPS secara rinci. Selain itu, Direktur TAXAcc Consulting, Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, A-CPA, CAPF, CERA, BKP, juga sebagai pembicara yang mengupas PPS dari sisi Konsultan Pajak.

“PPS banyak manfaatnya bagi WP (Wajib Pajak) yang memiliki harta belum dilaporkan, dan PPS memiliki perlindungan tidak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Ini menguntungkan, karena SKP merupakan produk dari pemeriksaan pajak,” jelas Nur Hidayat.

Diskusi berlangsung renyah dan dua arah, peserta cukup antusias dengan paparan kedua narasumber, bahkan cukup banyak pertanyaan yang tidak sempat terjawab oleh para narasumber.

 

 

Open chat
1
welcome
Hello, Welcome at TaxAcc
Can we help you?